Forum Diskusi Terbuka dan Bebas
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Forum Diskusi Terbuka dan Bebas


 
IndeksPortalLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Latest topics
» Harga mesin sabut kelapa murah. Hubungi 0821-2004-3885
RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitimeMon May 28, 2018 4:01 pm by riyadiyo

» Info haji kabupaten bandung. Haji plus non kuota tanpa antrian menggunakan layanan haji furoda non kuota dari perusahaan kami.
RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitimeFri May 11, 2018 2:00 pm by riyadiyo

» Info keberangkatan calon haji 2019. Haji plus haji khusus tanpa antri dengan visa furodamenggunakan layanan haji furoda non kuota dari perusahaan kami.
RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitimeFri May 11, 2018 1:55 pm by riyadiyo

» Tengkulak daftar madu curah bandung murah. WA : 0818-0986-7604.
RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitimeThu May 10, 2018 10:26 am by riyadiyo

» Info haji bandung. Biaya paket haji plus kuota resmi tanpa antri menggunakan layanan haji furoda non kuota dari perusahaan kami.
RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitimeThu May 10, 2018 10:22 am by riyadiyo

» Produk penjual madu asli online bandung murah. Hubungi WA : 0818-0986-7604. Madu adalah cairan kental yang secara umum mirip dengan sirup dan memiliki rasa yang manis meski ada beberapa jenis madu tertentu yang memiliki rasa asam dan pahit.
RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitimeWed May 09, 2018 2:13 pm by riyadiyo

» Herbal madu tawon odeng bandung murah. Hubungi WA : 0818-0986-7604.
RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitimeWed May 09, 2018 2:05 pm by riyadiyo

» Info haji. Anak kepala kemenag sulsel berhaji tanpa antre lama menggunakan layanan haji furoda non kuota dari perusahaan kami.
RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitimeSat May 05, 2018 1:08 pm by riyadiyo

» Agen Madu Hitam Pahit Murah Murah
RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitimeThu Feb 22, 2018 6:06 pm by riyadiyo

» Distributor Alat Untuk USG Jantung Mindray Dp 10 Doppler
RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitimeThu Jan 11, 2018 7:58 am by riyadiyo

» Distributor Alat Kesehatan USG 2 Dimensi Mindray Dp 10 Doppler
RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitimeThu Jan 11, 2018 7:56 am by riyadiyo

» USG 2d Di Bandung Mindray Dp 10 Doppler
RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitimeTue Jan 09, 2018 8:34 pm by riyadiyo

» USG Baru Mindray Dp 10 Doppler
RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitimeTue Jan 09, 2018 5:22 pm by riyadiyo

» Info Harga Alat Bantu Dengar. Jenis Alat Bantu Dengar Dan Harganya. Discount hingga 40 %.
RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitimeTue Oct 24, 2017 9:28 am by riyadiyo

» Promo Alat Bantu Dengar Melawai. Pt Abdi Alat Bantu Dengar. Discount hingga 40 %.
RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitimeThu Oct 19, 2017 9:57 am by riyadiyo

» Penjual Alat Bantu Dengar Di Bekasi. Penjual Alat Bantu Dengar Di Medan. Discount hingga 40 %.
RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitimeThu Oct 19, 2017 9:53 am by riyadiyo

» Toko Alat Bantu Dengar Tangerang. Toko Alat Bantu Pendengaran Bandung. Discount hingga 40 %.
RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitimeWed Oct 18, 2017 9:20 am by riyadiyo

» Toko Alat Bantu Dengar Lampung. Toko Alat Bantu Dengar Medan. Toko Alat Bantu Dengar Melawai. Discount hingga 40 %.
RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitimeWed Oct 18, 2017 9:06 am by riyadiyo

» Jam Tangan Casio Wanita Ltp. Jam Tangan Casio Wanita Merah. Discount 40%.
RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitimeSat Oct 07, 2017 1:35 pm by riyadiyo

» Sale Upstate Ny Gem Car For Sale Az. Car Hauler Trailers For Sale In Amarillo Tx.
RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitimeWed Sep 06, 2017 7:47 am by riyadiyo

Kotak Chat

ShoutMix chat widget
Statistik Pengunjung
free counters


 

 RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 383
Join date : 19.01.10

RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo Empty
PostSubyek: RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo   RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitimeTue Feb 16, 2010 11:15 am

Beberapa waktu belakangan ini sangat keras terdengar akan RPM Konten Multimedia yang banyak dibicarakan, tak heran banyak pihak menyikapi RPM (Rancangan Peraturan Mentri) Konten Multimedia secara beragam baik itu pro dan juga kontra. RPM diakui memang memiliki niat yang baik namun ketika dibubuhkan ke atas kertas peraturan berarti para pengguna yang berkaitan dengan internet mau tidak mau harus mematuhi peraturan, konsekuensi jika melanggar peraturan ‘hitam diatas putih’ kita sudah mengetahui sendiri apa akibatnya.

Lalu pada saat tranformasi informasi dan komunikasi yang begitu pesat dan dibutuhkan ini haruskah RPM Konten Multimedia diterapkan? kekhawatiran para pengguna internet jelas mulai merebak termasuk didalamnya pers dan mungkin juga rekan-rekan Blogger Indonesia serta para pengguna social media yang notabene tidak bisa terlepas dari kebebasan untuk berekspresi dan menggunakan konten multimedia.

Sebelum lebih jauh membahas perlu atau tidaknya RPM Konten Multimedia diterapkan di Indonesia atau mungkin pro dan kontra para pengguna internet di Indonesia ada baiknya kita mengetahui apa isi RPM Konten Multimedia yang dibuat Menkominfo, berikut adalah isinya:

Klik pada tulisan spoiler di bawah ini
Spoiler:
Kembali Ke Atas Go down
https://diskas.indonesianforum.net
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 383
Join date : 19.01.10

RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo Empty
PostSubyek: Sambungan 01   RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitimeTue Feb 16, 2010 11:18 am

Klik pada tulisan spoiler di bawah ini

Spoiler:


Terakhir diubah oleh Admin tanggal Tue Feb 16, 2010 11:20 am, total 1 kali diubah
Kembali Ke Atas Go down
https://diskas.indonesianforum.net
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 383
Join date : 19.01.10

RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo Empty
PostSubyek: Sambungan 02   RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitimeTue Feb 16, 2010 11:19 am

Klik pada tulisan spoiler di bawah ini

Spoiler:
Kembali Ke Atas Go down
https://diskas.indonesianforum.net
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 383
Join date : 19.01.10

RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo Empty
PostSubyek: Hasil Rangkuman   RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitimeTue Feb 16, 2010 11:21 am

1. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan: a. Konten pornografi; dan b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.

2. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian.

3. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.

4. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;

5. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;

6. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

7. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung a. muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau b. muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
Kembali Ke Atas Go down
https://diskas.indonesianforum.net
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 383
Join date : 19.01.10

RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo Empty
PostSubyek: Bakal Ada Gerakan Yang Menolak RPM Konten..!!   RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitimeTue Feb 16, 2010 11:23 am

Rancangan peraturan menteri terkait konten multimedia menuai kritik dari sejumlah kalangan masyarakat. Salah satunya dari pakar teknologi Informasi, Onno W Purbo.
“RPM cuma di arahkan ke Wadah, Media, dan Providernya. Sementara pada hari ini content lebih banyak bersifat Blog, Diskusi di Forum atau Tweet,” kata pakar IT, Onno W Purbo dalam surat elektronik yang diterima Okezone.

Onno mengungkapkan apakah Kaskus.us, WordPress, Blogger.com harus bertanggung jawab terhadap semua posting orang? Tidak ada sama sekali pertanggung jawaban sumber berita / informasi /pengupload.
“Di dunia Internet, prinsip tanggung jawab yang di pegang adalah end-to-end bukan medium yang bertanggung jawab,” kata Onno.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai kurang sekali usaha untuk mengedukasi masyarakat seperti yang dilakukan oleh ICT Watch dengan Internet Sehat.
“Ada baiknya justru kegiatan ICT Watch ini lebih di rangkul diberdayakan. Karena justru cara ini jauh lebih effektif,” tegasnya.

Onno menegaskan semoga teman-teman di postel dan kominfo sadar bahwa di luar sana, banyak sekali masyarakat yang menginginkan di tolaknya RPM konten multimedia.
Kemenkominfo harus lebih aktif berinteraksi dengan masyarakat jangan cuma, menunggu di kantor akan masukan dari masyarakat atau mengundang wakil masyarakat saja. “Postel dan Kominfo harus masuk ke Kaskus.us, Facebook.com berinterkasi langsung dan meyakinkan mereka jangan cuma pasif!” ujarnya.
Ditambahkan Onno, perlu di ingat bahwa penyelenggara (provider) belum tentu pembuat konten, ini akan memojokan si penyelenggara (provider) bukan si pembuat konten. “Hal ini perlu diubah supaya tidak memojokan penyelenggara,” ujarnya.

RPM konten Multimedia dinilai rawan disalahartikan dan bisa bisa di artikan lain, bagi yang ingin mengambil keuntungan, terutama terkait pasal 6 RPM yang mengatur konten-konten yang dilarang.
Selain itu, Pasal 8(c) yang penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara melakukan penyaringan dinilai Onno tidak mudah.

“Teknologi mekanisme filter itu tidak mudah,apalagi filter content. Perlu semacam Artificial Intellegence (AI) cuma itupun sering gagal. Pertanyaan sederhana saja, apakah e- mail anda besih dari Spam? Tidak mudah bukan untuk memblokir spam,” kata Onno.
Tak hanya itu dalam pasal 9b yang mewajibkan keharusan bagi pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar dianggap tak menjamin “Ini tidak ada jaminan, karena di Internet orang seringmendaftar dengan alamat palsu. Membuat mekanisme authentikasi tidak mudah lho,” ujar Onno.

Pasal 14 yang memungkinkan penyelenggara wajib meminta pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang juga tak luput dari kritik karena bisa di terjemahkan sangat represif.
Dalam RPM pasal 20 juga diungkapkan bahwa seorang Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia. “Di pasal 20 ini ada kata-kata”ijin penyelenggaraan jasa Multimedia “jadi blogger & penulis web harus minta ijin kah?,” tandas Onno.

Simak Lebih Lanjut Gan :
Komentar Umum:

RPM cuma di arahkan ke Wadah / Media / Providernya. Sementara pada hari ini content lebih banyak bersifat Blog, Diskusi di Forum atau Tweet. Apakah Kaskus.us, WordPress, Blogger.com harus bertanggung jawab terhadap semua posting orang?
Tidak ada sama sekali pertanggung jawaban sumber berita / informasi / pengupload. Di dunia Internet, prinsip tanggung jawab yang di pegang adalah end-to-end; bukan medium yang bertanggung jawab.

Kurang sekali usaha untuk mengedukasi masyarakat seperti yang dilakukan oleh ICT Watch dengan Internet Sehat. Ada baiknya justru kegiatan ICT Watch ini lebih di rangkul & di berdayakan. Karena justru cara ini jauh lebih effektif.
Semoga teman-teman di POSTEL & KOMINFO sadar bahwa di luar sana, banyak sekali masyarakat yang menginginkan di tolaknya RPM konten multimedia. Anda harus lebih aktif berinteraksi dengan masyarakat – jangan cuma menunggu di kantor akan masukan dari masyarakat atau mengundang wakil masyarakat saja. POSTEL & KOMINFO harus masuk ke Kaskus.us, Facebook.com berinterkasi langsung & meyakinkan mereka jangan cuma pasif!

Pasal 22 & 23 – Hati-hati content sifatnya sangat subjektif. Semoga tidak bertindak seperti Firaun.
Komentar lebih detail:

Pasal 3, 4, 5, 6, 7 – perlu di ingat bahwa penyelenggara (provider) belum tentu pembuat konten, ini akan memojokan si penyelenggara (provider) bukan si pembuat konten. Perlu di ubah supaya tidak memojokan penyelenggara. Apakah KOMINFO mampu menuntut WordPress.com atau Blogger.com?

Pasal 6 – sepertinya bisa di artikan lain? Bagi yang ingin mengambil ke untungan. Seperti kasus Prita dll.

Pasal 8(c) & Pasal 10 – secara teknologi mekanisme filter itu tidak mudah, apalagi filter content. Perlu semacam Artificial Intellegence (AI) cuma itupun sering gagal. Pertanyaan sederhana saja, apakah e-mail anda besih dari Spam? Tidak mudah bukan untuk memblokir spam ) .

Pasal 9b – ini tidak ada jaminan, karena di Internet orang sering mendaftar dengan alamat palsu. Membuat mekanisme authentikasi tidak mudah lho.

Pasal 9(2) – ini akan mematikan penyelenggara content provider. Yang harus bertanggung jawab jelas si pembuat / pengupload content BUKAN content provider. Content provider membantu pemerintah jika ketahuan ada pembuat / pengupload yang tidak baik.

Pasal 14 – ini bisa di terjemahkan sangat represif!

Pasal 15 – ini konsekuensi hardware-nya lumayan, karena akan banyak memakan storage di harddisk.

Pasal 16 & 17 – Hati-hati kita berbicara di dunia Internet. Bukti elektronik seperti apa yang sah? Apakah harus di authentikasi menggunakan Certificate Authority? CA mana yang sah di Indonesia?

Pasal 20 – ada kata-kata “ ijin penyelenggaraan jasa Multimedia” jadi seorang Blogger, penulis Web harus memiliki ijin menteri kah?

Pasal 22 & 23 – Hati-hati content sifatnya sangat subjektif. Semoga tidak bertindak seperti Firaun.

Pasal 28 – kasian penyelenggara, beruntung jadi penulis blog.

saduran dari http://cahayarafa.wordpress.com/ & berbagai sumber
Kembali Ke Atas Go down
https://diskas.indonesianforum.net
Sponsored content





RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo Empty
PostSubyek: Re: RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo   RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo I_icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
RPM Konten Multimedia Apa Lagi ini ? Isi RPM Konten Multimedia Menkominfo
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Satu lagi fakta : Term*hek meh*k & Uya Em*ng K*ya [20 des 09]
» Ke GAP di dalem mobil lagi enjoy
» Ekspresi Lucu Kucing yang Lagi Mabuk

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Forum Diskusi Terbuka dan Bebas :: Teknologi Informasi & Elektronika :: Komputer-
Navigasi: