TANPA perlu keluar dari mobil atau tanpa pula harus melepas pantat dari sadel sepeda motor. Serahkan surat-surat yang diperlukan, tunggu sebentar, bayar. Beres sudah. Tanda bukti perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sudah kelar. Proses tersebut memakan waktu tak sampai lima menit.
Begitulah pengalaman mengurus perpanjangan STNK melalui layanan Drive Thru di halaman Kantor Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Jumat (12/2).
Ini layanan baru, yang diresmikan oleh Gubernur DKI Fauzi Bowo pekan lalu, melengkapi layanan konvensional. Tujuannya, kata Aiptu Munadi yang bertugas melakukan supervisi atas kegiatan ini, semata-mata demi kemudahan dan kenyamanan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
"Masih sedikit yang memanfaatkan layanan ini. Mobil rata-rata 10 per hari, sedangkan sepeda motor sudah lebih dari 50," lanjut Munadi, "Ya, mungkin masih banyak anggota masyarakat yang belum tahu."
Dengan cara drive thru alias sambil jalan pengguna jasa tak perlu turun dari mobil. Cukup buka kaca jendela. Pun pengendara sepeda motor, tinggal sorongkan tangan ke loket. "Bagus ini. Enak dan cepat," kata Ricki, pesepeda motor seusai membayar pajak motornya.
Jadi, pengguna jasa cuma perlu berurusan di dua loket. Loket pertama untuk menyerahkan surat-surat kelengkapan kendaraan dan kepemilikan. Loket kedua untuk pembayaran sekaligus penyerahan surat tanda perpanjangan STNK plus pengembalian semua surat-surat asli. Cukup itu saja dan boleh langsung kabur.
Pengguna layanan tak perlu menyertakan fotokopi KTP dan lainnya. Semua surat tersebut dipindai (di-scan) oleh petugas di loket pertama dan nomor kendaraan dijepret dengan kamera. Ini pula sebab, kendaraan wajib dibawa.
Setelah proses itu selesai, yang makan waktu sekitar tiga menit, petugas lantas memasukkan data kendaraan ke database dan seketika muncul angka biaya yang harus dibayar pemilik kendaraan. Nomor kendaraan dan angka biaya itu muncul di layar monitor LCD di atas loket kedua, yang langsung bisa dilihat. Di loket kedua, petugas menerima pembayaran, mencetak STNK baru, dan menyerahkannya ke pengguna layanan.
Proses ini lebih singkat ketimbang yang konvensional. Pada cara konvensional butuh melewati empat tahap (loket). Pertama, menyerahkan surat-surat asli dan fotokopi. Kedua, mendapatkan resi untuk pembayaran. Ketiga, membayar, dan terakhir menerima STNK baru. Semua proses ini, sebagaimana dijanjikan oleh kantor samsat, selesai dalam waktu maksimal satu jam.
Hanya saja, pada cara konvensional tersebut kendaraan boleh tak dibawa. Keabsahannya dibuktikan dengan surat-surat asli dan fotokopian suratnya sebagai arsip.
Sebaliknya, Drive Thru tak membutuhkan fotokopi surat-surat itu. Keabsahan kendaraan dibuktikan dengan kehadiran fisik. Sebagai bukti arsip digunakan hasil pemotretan dengan kamera CCTV dan file hasil pemindaian surat-surat tersebut.
Masing-masing cara perpanjangan STNK ini punya keunggulan dan kekurangan. Silakan pilih mana yang paling pas menurut Anda.
Layanan Drive Thru di Kantor Satpas SIM Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, ini diresmikan Sabtu (6/2). Sebelumnya, layanan Drive Thru sudah lebih dulu dibuka di halaman Mapolda Metro Jaya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Bambang Putranto)
PERSYARATAN DRIVE THRU |
* Mobil dan sepeda motor atas nama perorangan (bukan atas nama institusi/perusahaan) * Tidak dalam status masih terkait leasing * Mobil/motor dibawa, boleh yang membawa bukan pemilik * Menunjukkan surat-surat asli, yaitu KTP/SIM, STNK, dan BPKB * Layanan dibuka Senin-Sabtu pada jam kerja, kecuali Sabtu hanya setengah hari. |
Sumber:
http://wartakota.co.id/